PROFIL JURUSAN TERAPI WICARA |
Written by UPTIK_Poltekkes | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Monday, 09 March 2015 03:42 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Unit : Jurusan Terapi Wicara Poltekkes Kemenkes Surakarta. Definisi Unit : Jurusan Terapi Wicara adalah unit yang bertanggung jawab penuh terhadap proses pembelajaran ilmu pengetahuan yang meliputi Persiapan pembelajaran, Pelaksanaan pembelajaran dan Evalausi pembelajaran baik di kelas, dilaboratorium, diklinik maupun dilapangan.
Visi : Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Terapi Wicara yang unggul, kompetitif dan berwawasan Global pada Tahun 2035.
Misi : Misi Jurusan Terapi Wicara Terapi Wicara Poltekkes Kemenkes Surakarta adalah :
Sasaran Mutu Unit Jurusan Terapi Wicara adalah: 1. Persentase lulusan tepat waktu (97,60%). 2. Persentase lulus ujian kompetensi (90%). 3. Persentase lulusan dengan IPK ≥ 3,25 (86,99%). 4. Indeks Kinerja dosen ≥ 3.0 (Skala 4.0) sebanyak (80 %). 5. Persentase penyerapan lulusan di pasar kerja dengan masa tunggu <6 bulan (78%). 6. Pembelajaran berbasis E Learning (5%). 7. Lulusan memiliki TOEFL’S SCORE minimal 450. 8. Lulusan mampu aplikasi tehnologi informasi. 9. Lulusan memiliki 2 sertifikat keahlian. Budaya kerja Poltekkes Surakarta : 5S 1. Senyum. 2. Sapa. 3. Sopan. 4. Sentuh. 5. Service.
Lingkungan Kerja Poltekkes Surakarta 5R 1. Ringkas. 2. Rapi. 3. Resik. 4. Rawat. 5. Rajin.
MOTTO Poltekkes Surakarta ‘PRIMA’
Poltekkes Surakarta harus bisa mencetak SDM tenaga Kesehatan yang Unggul, berprestasi, mampu bersaing dipasar nasional maupun Global.
Poltekkes Surakarta merupakan Instansi pendidikan Tenaga Kesehatan yang dapat berfikir holistic, integralistik dan nasionalitik demi membangun integritas kepribadian dan keimanan yang luhur guna peningkatan pelayanan.
Manajemen Pendidikan yang diterapkan di Poltekkes Surakarta berbasis kompetensi dan riset sehingga akan dapat mencetak SDM tenaga Kesehatan yang mandiri guna peningkatan kemampuan daya saing.
Merupakan Instirusi pendidikan Tinggi Negeri Jurusan Terapi Wicara miliki kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Terletak di Jalan Letjend Sutoyo Mojosongo Surakarta. Luas tanah ± 2585 m2. Luas bangunan Gedung A = 856 m² (tiga lantai), Gedung B = 1233 m² (dua lantai) dan Gedung C = 526 m² (tiga lantai).
LATAR BELAKANG Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Terapis Wicara Indonesia menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Terapis Wicara Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia khususnya kesehatan dalam bidang komunikasi. Terapis wicara menyadari bahwa dirinya adalah pribadi, anggota masyarakat, dan anggota profesi dalam hidup dan kehidupannya itu berada dan terikat oleh tata nilai, norma-norma dan peraturan perundangan yang berlaku dan dijunjung tinggi. Dilandasi oleh kesadaran itu Terapis Wicara dalam mengabadikan dirinya mengamalkan profesinya harus mengacu dan mentaati tata nilai tersebut serta bertanggungjawab terhadap pencapaian kesejahteraan umat manusia sebagai hak asasi setiap manusia. Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi bagi Terapis Wicara Indonesia untuk selalu berupaya melindungi hak azasi dan nilai-nilai yang dimiliki dan diyakini oleh klien atau pasien yang meminta jasa pelayanan terapis wicara beserta semua pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.
PENGERTIAN Terapis wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan terapis wicara baik disalam maupun diluar negeri sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku. (PERMENKES RI No.: 867/MENKES /PER/VIII/2004 ). JASA TERAPIS WICARA adalah jasa kepada perorangan atau kelompok yang diberikan oleh Terapis Wicara Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangannya. PRAKTIK TERAPI WICARA adalah kegiatan yang dilakukan oleh oleh terapis wicara dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam membantu masalah yang berhubungan dengan gangguan bahasa bicara dan menelan. Termasuk dalam pengertian praktik Terapi Wicara tersebut adalah tindakan annamnesa, assessmen, diagnosa, perencanaan terapi, pelaksanaan terapi dan reevaluasi. Seorang terapis wicara bisa melakukan praktek atau memberikan jasa pelayanan kepada seseorang atau kelompok harus memiliki Surat Izin Praktek Terapis Wicara. (PERMENKES RI No.: 867/MENKES /PER/VIII/2004 ). PEMAKAI JASA TERAPI WICARA adalah perorangan, kelompok, yang menerima dan meminta jasa/praktik Terapis Wicara. Pemakai Jasa Terapis Wicara juga dikenal dengan sebutan KLIEN atau PASIEN.
DATA INFORMASI UMUM
A. SEJARAH JURUSAN TERAPI WICARA POLTEKKES SURAKARTA
Profesi Terapi Wicara pertama kali diperkenalkan di Indonesia sekitar tahu 1971 dengan diselenggarakannya Kursus Speech Corection A dan B (masing-masing 6 bulan). Pada tahun 1973 kursus ini ditingkatkan menjadi program pendidikan 3 tahun. Peserta program ini adalah lulusan SLTA sebagai mahasiswa tingkat pertama dan mereka-mereka yang telah lulus dari kursus Speech Corection A dan B yang langsung diterima sebagai mahasiswa tingkat dua. Nama lembaga pendidikan ini adalah Lembaga Pendidikan Bina Wicara. Pada Tahun 1985 lembaga ini berbaur dan bergabung dengan Fisioterapi dan berubah menjadi Akademi Rehabilitasi Medik dengan jurusan Terapi Wicara. Namun sekitar tahun 1987 pendidikan terapi wicara ini berdiri sendiri lagi dengan nama Akademi Speech Therapy. Dan melalui SK Menkes RI No. 221/Kep/Dinakes/XII/88 pendidikan terapi wicara ini resmi dibawah pembinaan Menteri Kesehatan. Begitu juga dengan lulusannya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan Bab II pasal 2, terapis wicara diakui sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan yang termasuk kedalam Tenaga Keterapian Fisik bersama-sama dengan fisioterapi dan okupasi terapi. Jurusan Terapi WIcara Politeknik Kesehatan Surakarta didirikan pada tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan MENTERI KESEHATAN RI, Nomor OT .01.01.1.4.2.02568 Tanggal 5 Juni 2006 di Jalan Kapt Adi Sumarmo, Tohudan, Colomadu, Karanganyar menjadi satu lokasi dengan Jurusan Fisioterapi, Okupasi Terapi dan Orthotik prostetik. Pada mulanya Jurusan terapi Wicara berasal dari Program Studi D III Terapi Wicara Jurusan Okupasi Terapi yaitu sebagai Program Studi D III Terapi Wicara Jurusan Okupasi Terapi. Pada tahun 2008 Program Studi D III Terapi Wicara resmi menjadi Jurusan Terapi Wicara Poltekkes Kemenkes Surakarta dan menempati Gedung Baru Di jalan Letjend Sutoyo Mojosongo Surakarta menjadi satu lokasi dengan Direktorat, Jurusan Keperawatan dan Jurusan Akupuntur.
B. CAPAIAN KOMPETENSI SARJANA TERAPAN TERAPI WICARA
I. PROFIL LULUSAN (P)
II. CAPAIAN PEMBELAJARAN D IV TERAPI WICARA (CP) 1. Sikap dan Tata Nilai (CP) a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religious (CP01) b. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika (CP02) c. Berkontribusi dalam meningkatkan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara, dan kemampuan peradaban berdasarkan Pancasila (CP03) d. Berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada Negara dan bangsa (CP04) e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain (CP01) f. Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan (CP05) g. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara h. Menginternalisasi nilai, norma dan etika akademik (CP06) i. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri (CP07) j. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan (CP08) k. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan dalam seluruh rangkaian tindakan terapi wicara melalui dokumentasi yang komprehensif sesuai dengan kaidah-kaidah klinis maupun kaidah profesi (CP09) l. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan dalam seluruh proses pengelolaan sesuai dengan prinsip akuntabilitas (CP10) m. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan dalam informasi yang telah disampaikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan, klien, keluarga, pemangku kepentingan dan masyarakat (CP11) n. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan dalam hasil penelitian (CP12)
2. Pengetahuan (CP) a. Menguasai struktur dan fungsi organ manusia yang terkait dengan proses bicara, suara dan menelan. b. Menguasai fungsi organ manusia yang terkait dengan proses bicara, suara, menelan c. Menguasai neurologi yang terkait dengan permasalahan bahasa, bicara, suara, irama kelancaran, dan menelan d. Menguasai ilmu psikologi dasar, psikologi perkembangan, dan psikologi klinis e. Menguasai mekanisme pemeriksaan-pemeriksaan yang terkait dengan permasalahan komunikasi dan pendengaran f. Menguasai prinsip dasar pemrosesan komunikasi g. Menguasai prinsip dasar pemrosesan bicara h. Menguasai jenis-jenis permasalahan bahasa, bicara, suara, irama kelancaran dan menelan i. Menguasai penyebab gangguan bahasa. Bicara, suara, irama kelancaran dan menelan j. Menguasai prinsip dasar linguistik yang meliputi pemrosesan linguistik normal, sosiolinguistik dan psikolinguistik k. Memahami prinsip dasar manajemen pelayanan terapeutik, model, dan proses meliputi service delivery l. Memahami prinsip-prinsip dasar kewirausahaan berdasarkan kebutuhan profesional, klien dan stakeholder m.Memahami aspek legalitas dan kode etik profesi terapi wicara n. Memahami standar baku pelayanan sesuai regulasi pemerintah o. Memahami peran profesional sebagai terapis wicara p. Memahami prinsip dasar penentuan prioritas masalah berdasarkan distribusi permasalahan bahasa, bicara, suara, irama kelancaran dan menelan q. Memahami prinsip dasar komunikasi r. Memahami aspek kultural masyarakat dalam memberikan edukasi, advokasi, dan konseling s. Menguasai konsep evidence based practice yang terkait pelayanan terapi wicara t. Menguasai prinsip dasar metode penelitian kuantitatif dan kualitatif yang terkait pelayanan terapi wicara u. Menguasai prinsip dasar evidence based practice dan penerapannya yang terkait pelayanan terapi wicara v. Menguasai prinsip dan aplikasi analisis statistik untuk proses penelitian yang terkait pelayanan terapi wicara
3. Ketrampilan Umum a. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan b. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur c. Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mamperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain atau karya seni, menyusun hasil kajian dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain atau essay seni dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. d. Mampu menyusun hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain atau essay seni dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. e. Mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain, persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya f. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerjasama dan hasil kerjasama di dalam maupun di luar lembaganya g. Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya h. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri i. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan dan menemukan kembali data untuk menjalin kesahihan dan mencegah plagiasi
4. Ketrampilan khusus a. Mampu melakukan tata laksana pelayanan terapi wicara yang terdiri dari perolehan data, validasi data, analisis data, diagnosis, prognosis, perencanaan program, tindakan terapi, evaluasi dan tindak lanjut penanganan dengan mengintegrasikan teori, teknologi dan evidence based practice secara tepat guna dan berdaya guna pada klien yang mengalami gangguan komunikasi dan menelan b. Menguasai teori tentang definisi, penyebab, karakteristik, klasifikasi gangguan komunikasi dan menelan untuk mengoptimalkan kemampuan komunikasi sesuai modalitas dan kebutuhan klien c. Mampu merumuskan solusi alternatif untuk permasalahan dalam penanganan terapi sehingga mampu membuat keputusan secara komprehensif d. Mampu mempertanggungjawabkan seluruh rangkaian tindakan terapi wicara melalui dokumentasi yang sistematis dan komprehensif sesuai dengan kaidah-kaidah klinis maupun kaidah profesi e. Mampu melaksanakan fungsi manajerial dan kewirausahaan pada fasilitas pelayanan terapi wicara dengan memprakarsai perubahan sesuai lingkup tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang dilaksanakan secara professional f. Menguasai konsep teoretis tentang manajemen pelayanan dan kewirausahaan untuk dapat melakukan pengelolaan pelayanan terapi wicara g. Mampu merumuskan solusi alternatif untuk masalah pengelolaan pelayanan terapi wicara sehingga mampu membuat keputusan secara komprehensif h. Mampu mempertanggungjawabkan seluruh rangkaian proses pengelolaan sesuai dengan prinsip akuntabilitas i. Mampu melakukan edukasi yang berkaitan dengan usaha promotif, preventif, kuratif dan re-habilitasi dengan menggunakan media teknologi informasi pada lingkup klien, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan j. Menguasai konsep teoretis tentang prinsip-prinsip dengan usaha promotif, preventif, kuratif dan re-habilitasi dalam bidang terapi wicara sehingga mempu memberikan informasi yang tepat tentang gangguan komunikasi dan menelan k. Mampu merumuskan solusi alternatif untuk masalah-masalah yang muncul dalam usaha promotif, preventif, kuratif dan re-habilitasi yang terkait dengan gangguan komunikasi dan menelan l. Mampu melakukan advokasi dan bertanggung jawab atas informasi yang diberikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan klien, keluarga, masyarakat dan pemangku kepentingan m.Mampu melakukan kegiatan penelitian sederhana yang terkait dengan gangguan komunikasi dan menelan n. Menguasai konsep teoretis tentang metodologi penelitian dan statistik yang sesuai dengan penelitian yang dilakukan o. Mampu menentukan masalah penelitian sesuai dengan kebutuhan profesi, masyarakat, dan pemangku kepentingan p. Mempertanggungjawabkan hasil penelitian yang terkait dengan gangguan komunikasi dan menelan
C. CAPAIAN KOMPETENSI D-III TERAPI WICARA Capaian pembelajaran lulusan program pendidikan Diploma III Terapi Wicara merupakan kemampuan lulusan Pendidikan Diploma III Terapi Wicara yang diperoleh melalui internalisasi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Capaian pembelajaran yang harus dimiliki oleh lulusan dicapai secara kurikuler, dan dapat ditambah secara kurikuler dan/atau ekstrakurikuler. Capaian pembelajaraan program pendidikan Diploma III Terapi Wicara meliputi sikap dan tata nilai, penguasaan pengetahuan/keilmuan, keterampilan kerja umum, keterampilan kerja khusus yang diuraikan sebagai berikut.
I. Sikap dan Tata Nilai 1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; 2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; 3. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; 4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinil orang lain; 6. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradapan berdasarkan pancasila; 7. Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; 8. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; 9. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan; 10. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; 11. Mampu bertanggung gugat terhadap praktik profesional meliputi kemampuan menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik di bawah tanggungjawabnya, dan hukum/peraturan perundangan; 12. Mampu melaksanakan praktik terapi wicara dengan prinsip etis dan peka budaya sesuai dengan Kode Etik Terapis Wicara Indonesia; 13. Memiliki sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien, menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri penatalaksanaan terapi wicara yang diberikan, serta bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sesuai dengan lingkup tanggungjawabnya.
II. Pengetahuan 1. Menguasai ilmu, konsep dasar, teori dan prinsip yang berhubungan kesehatan komunikasi manusia pada umumnya dan secara khusus yang berhubungan gangguan komunikasi (bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran) dan gangguan menelan, serta mampu mengaplikasikan secara ilmiah dalammelakukan pengkajian data, tindakan dan rekomendasi sesuai dengan gangguan dan kebutuhan klien. 2. Memiliki pengetahuan manajemen pelayanan untuk dapat mengelola pelayanan terapi wicara secara kolaboratif, dan rujukan dalam konteks individu, keluarga maupun pelayanan yang berbasis masyarakat. 3. Mempunyai pengetahuan, konsep dasar, teori dan keterampilanyang berhubungan dengan terapi wicaraserta komunikasi teraupetik yangterkait, agar tercapainya derajat kesehatan komunikasi secara optimal.
III. Ketrampilan Umum 1. Menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dengan menganalisa data serta metode yang sesuai dan dipilih dari beragam metode yang sudah maupun belum baku dan dengan menganalisa data 2. Menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. 3. Memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian terapannya, didasarkan pada pemikiran logis dan inovatif, dilaksanakan dan bertanggungjawab atas hasilnya secara mandiri. 4. Menyusun laporan tentang hasil dan proses kerja dengan akurat dan sahih, mengkomunikasikan secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan. 5. Bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok. 6. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya. 7. Melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggungjawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri. 8. Mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. 9. Mampu menyajikan dan menggunakan statistik sebagai cara untuk menyampaikan suatu pencatatan dan pelaporan data
IV. Ketrampilan Khusus 1. Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan terapi wicara berdasarkan tata laksana terapi wicara yang diberikan secara holistik dengan memperhatikan kode etik, aspek neuro psiko-linguistik dan kultural sesuai kebutuhan klien. 2. Menguasai ilmu, konsep dasar, teori dan prinsip yang berhubungan kesehatan komunikasi manusia pada umumnya dan secara khusus yang berhubungan gangguan komunikasi (bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran) dan gangguan menelan, serta mampu mengaplikasikan secara ilmiah dalammelakukan pengkajian data , tindakan dan rekomendasi sesuai dengan gangguan dan kebutuhan klien. 3. Mampu melaksanakan pengelolaan kegiatan pelayanan terapi wicara secara efektif dan efisien yang terdiri dari mengindentifikasi factor kebutuhan klien yang berkaitan dan dengan kondisi penyebab, karakteristik serta gangguan yang dimiliki, menyusun perencanaan terapi , dan mengukur ketercapaian keberhasilan program serta mendokumentasikan dalam bentuk tertulis secara komprehensif. 4. Mampu tanggung jawab dan tanggung gugat dalam melakukan pekerjaan terapi wicara sesuai standar profesi, standar pelayanan terapi wicara , dan menjunjung tinggi kode etik profesi agar kinerja pelayanan tepat guna dan berdaya guna. 5. Mampu melakukan pengelolaan pelayanan terapi wicara dengan menggunakan prinsip -prinsip manajerial pelayanan sehingga kinerja pelayanan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien. 6. Memiliki pengetahuan manajemen pelayanan untuk dapat mengelola pelayanan terapi wicara secara kolaboratif, dan rujukan dalam konteks individu, keluarga maupun pelayanan yang berbasis masyarakat. 7. Mampu melakukan proses monitoring dan evaluasi terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggungjawabnya, dan mengimplementasikan kompetensi kerja secara mandiri serta melakukan pengadministrasian secara tertulis. 8. Mampu memberikan usulan, solusi , acuan yang dapat dipertanggung jawabkan yang berhubungan dengan pengambilan keputusan agar pelayanan dapat berkembang dan berjalan dengan efektif dan efisien. 9. Mampu memberikan informasi dan edukasi pada klien, keluarga, dan masyarakat dengan cara penyuluhan dan diskusi terarah sehingga meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta perubahan sikap terkait dengan gangguan bahasa, bicara, suara, irama kelancaran, dan menelan. 10. Mempunyai pengetahuan, konsep dasar, teori dan keterampilanyang berhubungan dengan terapi wicaraserta komunikasi teraupetik yangterkait, agar tercapainya derajat kesehatan komunikasi secara optimal. 11. Mampu menyelenggarakan dan membina upaya penyebarluasan informasi yang berhubungan dengan kegiatan praktek terapi wicara, serta mampu mendokumentasikan dalam bentuk tertulis sesuai kebutuhan. 12. Mampu bertanggung jawab menerima dan menyampaikan informasi yang terkait untuk memenuhi kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat dalam memberikan pelayanan terapi wicara.
D. KURIKULUM
1. Prodi Sarjana Terapan Terapi Wicara Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Institusi tahun 2016. Terdiri dari : v Jumlah SKS Teori : 57 SKS v Jumlah SKS Praktik : 62 SKS v Jumlah SKS Lapangan : 29 SKS Total Jumlah SKS : 148 SKS
v Prosentase SKS Teori : 38% SKS v Prosentase SKS Praktik : 42% SKS v Prosentase SKS Lapangan : 20% SKS Total Prosentase SKS : 100% SKS
v Jumlah Jam Pembelajaran Teori : (56 X 16 X 50’)/50/jam =896 jam v Jumlah Jam Pembelajaran Praktik : (70 X 16 X 100’)/50/jam =1986 jam v Jumlah Jam Pembelajaran Lapangan : (27 X 16 X 160’)/50/jam =1856 jam Total Jumlah Jam Pembelajaran : 4738 jam
v Prosentase Jam Pembelajaran Teori : 18% jam v Prosentase Jam Pembelajaran Praktik : 41% jam v Prosentase Jam Pembelajaran Lapangan : 41% jam Total Prosentase Jam Pembelajaran : 100% jam
2. Prodi D-III Terapi Wiacara Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Institusi tahun 2016. Terdiri dari : v Jumlah SKS Teori : 43 SKS v Jumlah SKS Praktik : 49 SKS v Jumlah SKS Lapangan : 22 SKS Total Jumlah SKS : 114 SKS
v Prosentase SKS Teori : 38% SKS v Prosentase SKS Praktik : 43% SKS v Prosentase SKS Lapangan : 19% SKS Total Prosentase SKS : 100% SKS
v Jumlah Jam Pembelajaran Teori : (43 X 16 X 50’)/50/jam =688 jam v Jumlah Jam Pembelajaran Praktik : (49 X 16 X 100’)/50/jam =1568 jam v Jumlah Jam Pembelajaran Lapangan : (22 X 16 X 160’)/50/jam =1126 jam Total Jumlah Jam Pembelajaran : 3382 jam
v Prosentase Jam Pembelajaran Teori : 20% jam v Prosentase Jam Pembelajaran Praktik : 46% jam v Prosentase Jam Pembelajaran Lapangan : 34% jam Total Prosentase Jam Pembelajaran : 100% jam
E. STRUKTUR ORGANISASI :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Last Updated on Thursday, 15 August 2019 08:46 |