DESKRIPSI UNIT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN LABORATORIUM
Written by UPTIK_Poltekkes
Jan
13
2020
Unit Pengembangan Pendidikan dan Laboratorium adalah unsur pelaksana sebagaian tugas Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta di bidang pengembangan pendidikan dan laboratorium yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
Unit Pengembangan Pendidikan dan Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang diangkat oleh Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta untuk masa kerja 4 (empat) tahun dengan kemungkinan diangkat kembali. Kepala Unit Pengembangan Pendidikan dan Laboratorium secara teknis fungsional di bawah pembinaan Wadir I.
Unit Pengembangan Pendidikan dan Laboratorium mempunyai tugas mengelola kegiatan pengembangan pendidikan dan laboratorium.
Unit Pengembangan Pendidikan dan Laboratorium mempunyai fungsi :
Merencanakan kegiatan peninjauan dan pengembangan kurikulum program studi di lingkungan Politeknik Kesehatan Surakarta.
Melaksanakan kegiatan peninjauan dan pengembangan kurikulum program studi di lingkungan Politeknik Kesehatan Surakarta.
Melakukan evaluasi dan pengembangan metode, media, teknologi dan strategi serta sistem penilaian (assessment) pembelajaran
Merencanakan pengembangan kualitas dosen melalui pelatihan dan pendidikan
Memfasilitasi pengembangan kompetensi dosen dalam penyelenggaraan pendidikan
Melaksanakan penelitian pendidikan
Menganalisis dan mengusulkan kebutuhan laboratorium untuk masing-masing jurusan/prodi
Menganalisis dan mengusulkan kebutuhan alat dan bahan laboratorium
Menganalisis dan mengusulkan kebutuhan pemeliharaan / perbaikan alat laboratorium