UNIT PENGABDIAN MASYARAKAT POLTEKKES SURAKARTA Print
Written by UPTIK_Poltekkes   
Thursday, 21 April 2016 03:43

Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Surakarta mempunyai kewajiban utama sebagai Perguruan tinggi yaitu harus menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Setiap Dosen juga dituntut untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian) secara professional, sistematis dan penuh tanggungjawab untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Terkait dengan Pengabdian kepada Masyarakat, Unit Pengabdian kepada Masyarakat (Pengabmas) selaku Unit pengelola kegiatan pengabdian kepada masyarakat berfungsi memfasilitasi kegiatan pengabdian Dosen terutama mendiseminasi hasil penelitian dosen yang dapat dikembangkan dan digunakan untuk kebutuhan masyarakat khususnya di bidang kesehatan. Oleh karena itu proses usulan kegiatan pengabdian haruslah dilakukan secara terarah, professional dengan menerapkan prinsip akuntabel, transparan dan mengacu kepada sistem penjaminan mutu pengabdian.

Kegiatan Pengabdian diharapkan merupakan kegiatan pengabdian baik dari hasil-hasil penelitian maupun konsep yang diarahkan untuk memecahkan berbagai permasalahan di masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. Dalam kaitan ini, Direktur Poltekkes Kemenkes Surakarta memberikan arahan agar skim pengabdian ini diarahkan kepada masyarakat di Desa-Desa Binaan baik ditingkat Jurusan dan Binaan Poltekkes Kemenkes Surakarta.

 

Last Updated on Wednesday, 29 June 2016 03:35