DESKRIPSI UNIT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN LABORATORIUM Print
Written by UPTIK_Poltekkes   
Monday, 13 January 2020 01:43
  1. Unit Pengembangan Pendidikan dan Laboratorium adalah unsur pelaksana sebagaian tugas Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta di bidang pengembangan pendidikan dan laboratorium yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
  2. Unit Pengembangan Pendidikan dan Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang diangkat oleh Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta untuk masa kerja 4 (empat) tahun dengan kemungkinan diangkat kembali. Kepala Unit Pengembangan Pendidikan dan Laboratorium secara teknis fungsional di bawah pembinaan Wadir I.
  3. Unit Pengembangan Pendidikan dan Laboratorium mempunyai tugas mengelola kegiatan pengembangan pendidikan dan laboratorium.
  4. Unit Pengembangan Pendidikan dan Laboratorium mempunyai fungsi :
  • Merencanakan kegiatan peninjauan dan pengembangan kurikulum program studi di lingkungan Politeknik Kesehatan Surakarta.
  • Melaksanakan kegiatan peninjauan dan pengembangan kurikulum program studi di lingkungan Politeknik Kesehatan Surakarta.
  • Melakukan evaluasi dan pengembangan metode, media, teknologi dan strategi serta sistem penilaian (assessment) pembelajaran
  • Merencanakan pengembangan kualitas dosen melalui pelatihan dan pendidikan
  • Memfasilitasi pengembangan kompetensi dosen dalam penyelenggaraan pendidikan
  • Melaksanakan penelitian pendidikan
  • Menganalisis dan mengusulkan kebutuhan laboratorium untuk masing-masing jurusan/prodi
  • Menganalisis dan mengusulkan kebutuhan alat dan bahan laboratorium
  • Menganalisis dan mengusulkan kebutuhan pemeliharaan / perbaikan alat laboratorium