DESKRIPSI UNIT PENJAMINAN MUTU Print
Written by UPTIK_Poltekkes   
Thursday, 22 June 2017 07:08

Unit Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksanan di bidang penjaminan mutu yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta.

Unit Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang diangkat oleh Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta untuk masa kerja 4 (empat) tahun dengan kemungkinan diangkat kembali. Kepala Unit Penjaminan Mutu secara teknis fungsional di bawah pembinaan Pudir I.

Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistimatis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas

Unit Penjaminan Mutu memiliki fungsi:

a. Perencana dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik internal secara keseluruhan di Politeknik kesehatan Kemenkes Surakarta;

b. Penyusun perangkat dokumen kebijakan akademik, dokumen mutu, dokumen akademik yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;

c. Pelaksanaan monitoring sistem penjaminan mutu akademik;

d. Pelaksanaan audit mutu akademik internal;

e. Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;

f. Melakukan koordinasi dengan Sub Unit Penjaminan Mutu yang berada di masing-masing Jurusan.